Palembang (Infojabar.com) – Polda Sumatera Selatan mengungkapkan motif di balik penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024. Polisi menyebut, pelaku menganiaya korban karena merasa kesal dengan perilaku korban yang dianggap tidak sopan.
“Motif penganiayaan ini didasari oleh kekesalan pelaku, FD, yang melihat korban tidak merespons dengan baik ibu teman korban, Lina Dedy. Pelaku sudah bekerja selama 20 tahun dengan Lina, sehingga emosinya tersulut,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo, saat menggelar konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).
Anwar menambahkan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa adanya perintah dari Lina Dedy, yang merupakan ibu dari teman korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan bermula saat teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan untuk tugas jaga pada malam tahun baru. Lina Dedy, sebagai ibu Lady, berusaha mengintimidasi korban agar mengubah jadwal tersebut. Hal ini memicu ketegangan yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Anwar mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Sunarto, menyampaikan bahwa laporan terkait kasus ini diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis malam, 12 Desember 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video penganiayaan terhadap dokter koas tersebut viral di media sosial, menarik perhatian warganet.