Tasikmalaya, Infojabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita asal Sleman, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan dibuang ke jurang di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku kini terancam hukuman mati.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/12), menyatakan bahwa tersangka tidak hanya melakukan pembunuhan berencana, tetapi juga menjual barang berharga milik korban setelah peristiwa tersebut.
“Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik hingga menyebabkan patah tulang leher. Setelahnya, pelaku menjual barang-barang milik korban,” ungkap Joko.
Tersangka yang diketahui bernama SK alias Iwan Doggy (35), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku melakukan pembunuhan terhadap Paryatun (49), warga Sleman, akibat sakit hati. Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Sleman saat korban tengah tidur di ruang tengah rumah. Setelah mencekik korban hingga pingsan, pelaku membawa tubuh korban ke Tasikmalaya.
“Korban kehilangan kesadaran setelah dicekik pelaku di kediamannya. Namun, dalam perjalanan menuju Tasikmalaya, tepatnya di Kebumen, korban sempat mendengkur. Melihat hal itu, pelaku kembali mencekik hingga korban tidak bisa bernapas lagi,” kata Kapolres.
Joko menjelaskan bahwa setelah korban meninggal, pelaku membuang mayatnya di jurang di Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada 18 November 2024 dini hari.
Penemuan mayat itu kemudian memicu penyelidikan pihak kepolisian. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polda DI Yogyakarta, identitas pelaku berhasil terungkap. Iwan Doggy ditangkap saat mencoba melarikan diri di Bandung, Jawa Barat.
Motif pembunuhan, lanjut Joko, adalah rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih milik pelaku dan handphone korban yang dijual oleh tersangka.
Kapolres menyampaikan tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” katanya.