Jakarta (Infojabar.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk tetap menyita aset-aset milik Harvey Moeis, termasuk tas-tas mewah yang dimiliki istrinya, Sandra Dewi. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara Harvey Moeis akan dirampas untuk negara.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa barang bukti yang telah tercatat dalam berkas perkara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan tingkat banding.
“Menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut, untuk menyingkat uraian putusan ini, maka daftar barang bukti dianggap telah dibaca dan menjadi bagian dari putusan majelis hakim,” ujar Hakim Teguh dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025).
Aset Tetap Dirampas untuk Negara
Pejabat Humas PT Jakarta, Sugeng Riyono, menegaskan bahwa seluruh aset yang telah disita oleh penyidik dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap akan dirampas untuk negara. Sugeng menjelaskan, apabila Harvey Moeis tidak membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, maka seluruh aset yang telah disita akan dilelang, dan hasilnya akan masuk ke kas negara.
“Semua aset yang telah disita tetap menjadi milik negara dan akan digunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” kata Sugeng kepada wartawan.
Daftar Aset yang Disita
Dalam putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim telah menetapkan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita akan tetap dirampas. Beberapa aset tersebut mencakup:
- Sejumlah mobil mewah, termasuk Mini Cooper yang merupakan hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi.
- Tas-tas mewah dan koleksi perhiasan.
Penyitaan ini tetap dilakukan meskipun Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui memiliki perjanjian pisah harta. Hakim menyatakan bahwa aset-aset tersebut akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” kata Hakim Jaini saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024).
Keberatan dari Pihak Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut. Mereka berargumen bahwa beberapa aset yang disita diperoleh sebelum tindak pidana terjadi, serta adanya perjanjian pisah harta yang seharusnya melindungi kepemilikan aset pribadi.
Namun, pengadilan tetap berpegang pada putusan bahwa aset-aset tersebut harus disita untuk kepentingan negara, mengingat besarnya kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.