• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Sabtu, 07 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

Tamu Kena Denda Rp1 Juta karena Geser Kasur, Aturan Hotel di Sukabumi Tuai Kontroversi

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
12 Feb 2025
in Viral
Tamu Kena Denda Rp1 Juta karena Geser Kasur, Aturan Hotel di Sukabumi Tuai Kontroversi

Ilustrasi Kamar Hotel

0
SHARES
1
VIEWS

Sukabumi (Infojabar.com) – Sebuah hotel di Sukabumi menjadi sorotan publik setelah mengenakan denda Rp1 juta kepada tamunya yang menggeser kasur di dalam kamar. Kejadian ini menuai kritik luas di media sosial lantaran besaran denda melebihi harga sewa kamar.

Keluhan Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna TikTok dengan akun @putririna1980 mengunggah video berdurasi 29 detik pada Senin (10/2/2025). Video tersebut telah ditonton hampir 400 ribu kali dan dibanjiri ribuan komentar dari warganet yang mempertanyakan kebijakan hotel.

“Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini, hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp1 juta… Gila banget, lebih dari harga kamar!” tulis pemilik akun dalam unggahannya.

Saat dikonfirmasi, Rina—pengunggah video—mengungkapkan bahwa ia memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan menghadiri wisuda. Namun, mereka ditahan oleh pihak hotel karena menggabungkan dua kasur dalam kamar.

“Saya viralkan ini supaya tidak ada lagi konsumen yang terjebak denda seperti ini. Kalau memang tidak boleh menyatukan kasur, seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya. Ini seperti jebakan,” ujar Rina.

BeritaTerkait

DPR Desak Pemerintah Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat: Kawasan Konservasi Global Tak Boleh Dieksploitasi

Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

Pemerintah Urung Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ini Penjelasannya

Rina juga mengaku bahwa uang deposit Rp600 ribu yang telah dibayarkan tidak dikembalikan, dan pihak hotel tetap meminta tambahan Rp400 ribu.

Setelah unggahan tersebut viral, pihak hotel beberapa kali menghubungi Rina dan memintanya menghapus video itu. Namun, ia menolak karena merasa banyak konsumen lain yang mengalami hal serupa.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan

Penjelasan dari Pihak Hotel

Menanggapi polemik ini, Hotel Anugrah Sukabumi memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya. Pihak hotel menjelaskan bahwa pada 29 November 2024, Rina memesan dua kamar melalui platform pemesanan online (OTA) Expedia. Seluruh pembayaran, termasuk deposit Rp600 ribu, telah dilakukan. Saat check-in, tamu menandatangani formulir registrasi yang mencantumkan aturan hotel, termasuk larangan menggabungkan kasur.

“Saat check-out pada 30 November, staf kami menemukan kasur yang telah dipindahkan dan disatukan. Penataan ruangan sudah dirancang sesuai standar demi kenyamanan dan keamanan tamu. Menggeser kasur tanpa bantuan petugas bisa berpotensi merusak properti hotel serta membahayakan tamu karena ada instalasi listrik dan telepon di area tersebut,” tulis pihak hotel.

Hotel juga menegaskan bahwa denda Rp1 juta bukan merupakan biaya pembersihan tambahan, melainkan sanksi atas pelanggaran aturan yang telah disepakati saat registrasi. Sebagai solusi, pihak hotel mengaku telah menawarkan pengembalian deposit dan kesempatan menginap gratis kepada Rina, namun tawaran itu ditolak.

Pihak hotel juga mengklaim mengalami kerugian akibat viralnya kasus ini, baik secara materiil maupun reputasi.

Pemkot Sukabumi Minta Klarifikasi

Kasus ini turut menarik perhatian Pemerintah Kota Sukabumi. Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyatakan telah meminta klarifikasi dari pihak hotel melalui Dinas Pariwisata.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini merupakan kewenangan pengusaha. Namun, saya telah menugaskan Dinas Pariwisata untuk meminta penjelasan terkait kejadian ini,” ujar Kusmana.

Ia juga mengungkapkan bahwa aturan serupa memang diterapkan di beberapa hotel lain di Jawa Barat, meski dengan metode penyelesaian yang berbeda.

“Beberapa hotel memang memiliki aturan seperti itu dan sudah tertulis dalam perjanjian yang ditandatangani tamu. Namun, biasanya ada komunikasi lebih lanjut antara hotel dan tamu agar tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

Baca Juga:  Tragedi Sukabumi: Ibu dan Anak Tewas Berpelukan Saat Banjir, Suami Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, memicu diskusi mengenai kebijakan hotel dan hak konsumen dalam industri perhotelan. Hingga kini, perdebatan masih terus berlanjut di media sosial.

Tags: Denda HotelSukabumiViral Denda Hotel
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

DPR Desak Pemerintah Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat: Kawasan Konservasi Global Tak Boleh Dieksploitasi

DPR Desak Pemerintah Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat: Kawasan Konservasi Global Tak Boleh Dieksploitasi

05 Jun 2025
Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

03 Jun 2025
Pemerintah Urung Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ini Penjelasannya

Pemerintah Urung Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ini Penjelasannya

03 Jun 2025
Load More
Next Post
Viral, Momen Haru Karyawan TVRI dan RRI Terkena PHK Akibat Efisiensi Anggaran

Viral, Momen Haru Karyawan TVRI dan RRI Terkena PHK Akibat Efisiensi Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved