Sukabumi (Infojabar.com) – Sebuah hotel di Sukabumi menjadi sorotan publik setelah mengenakan denda Rp1 juta kepada tamunya yang menggeser kasur di dalam kamar. Kejadian ini menuai kritik luas di media sosial lantaran besaran denda melebihi harga sewa kamar.
Keluhan Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna TikTok dengan akun @putririna1980 mengunggah video berdurasi 29 detik pada Senin (10/2/2025). Video tersebut telah ditonton hampir 400 ribu kali dan dibanjiri ribuan komentar dari warganet yang mempertanyakan kebijakan hotel.
“Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini, hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp1 juta… Gila banget, lebih dari harga kamar!” tulis pemilik akun dalam unggahannya.
Saat dikonfirmasi, Rina—pengunggah video—mengungkapkan bahwa ia memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan menghadiri wisuda. Namun, mereka ditahan oleh pihak hotel karena menggabungkan dua kasur dalam kamar.
“Saya viralkan ini supaya tidak ada lagi konsumen yang terjebak denda seperti ini. Kalau memang tidak boleh menyatukan kasur, seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya. Ini seperti jebakan,” ujar Rina.
Rina juga mengaku bahwa uang deposit Rp600 ribu yang telah dibayarkan tidak dikembalikan, dan pihak hotel tetap meminta tambahan Rp400 ribu.
Setelah unggahan tersebut viral, pihak hotel beberapa kali menghubungi Rina dan memintanya menghapus video itu. Namun, ia menolak karena merasa banyak konsumen lain yang mengalami hal serupa.
Penjelasan dari Pihak Hotel
Menanggapi polemik ini, Hotel Anugrah Sukabumi memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya. Pihak hotel menjelaskan bahwa pada 29 November 2024, Rina memesan dua kamar melalui platform pemesanan online (OTA) Expedia. Seluruh pembayaran, termasuk deposit Rp600 ribu, telah dilakukan. Saat check-in, tamu menandatangani formulir registrasi yang mencantumkan aturan hotel, termasuk larangan menggabungkan kasur.
“Saat check-out pada 30 November, staf kami menemukan kasur yang telah dipindahkan dan disatukan. Penataan ruangan sudah dirancang sesuai standar demi kenyamanan dan keamanan tamu. Menggeser kasur tanpa bantuan petugas bisa berpotensi merusak properti hotel serta membahayakan tamu karena ada instalasi listrik dan telepon di area tersebut,” tulis pihak hotel.
Hotel juga menegaskan bahwa denda Rp1 juta bukan merupakan biaya pembersihan tambahan, melainkan sanksi atas pelanggaran aturan yang telah disepakati saat registrasi. Sebagai solusi, pihak hotel mengaku telah menawarkan pengembalian deposit dan kesempatan menginap gratis kepada Rina, namun tawaran itu ditolak.
Pihak hotel juga mengklaim mengalami kerugian akibat viralnya kasus ini, baik secara materiil maupun reputasi.
Pemkot Sukabumi Minta Klarifikasi
Kasus ini turut menarik perhatian Pemerintah Kota Sukabumi. Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyatakan telah meminta klarifikasi dari pihak hotel melalui Dinas Pariwisata.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini merupakan kewenangan pengusaha. Namun, saya telah menugaskan Dinas Pariwisata untuk meminta penjelasan terkait kejadian ini,” ujar Kusmana.
Ia juga mengungkapkan bahwa aturan serupa memang diterapkan di beberapa hotel lain di Jawa Barat, meski dengan metode penyelesaian yang berbeda.
“Beberapa hotel memang memiliki aturan seperti itu dan sudah tertulis dalam perjanjian yang ditandatangani tamu. Namun, biasanya ada komunikasi lebih lanjut antara hotel dan tamu agar tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, memicu diskusi mengenai kebijakan hotel dan hak konsumen dalam industri perhotelan. Hingga kini, perdebatan masih terus berlanjut di media sosial.