• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Jumat, 16 Mei 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia, Kejagung Pertimbangkan Gugatan ke Ahli Waris

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
30 Apr 2025
in Viral
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia, Kejagung Pertimbangkan Gugatan ke Ahli Waris

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar

0
SHARES
1
VIEWS

(Infojabar.com) – Suparta, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah nama besar, meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong. Kabar wafatnya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Dengan meninggalnya Suparta, proses pidana terhadap dirinya resmi dihentikan atau gugur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan bahwa beban penggantian kerugian negara senilai Rp4,57 triliun yang telah diputus pengadilan tetap dapat ditagihkan.

“Meski pidananya gugur, nilai kerugian negara tetap harus dikembalikan. Jaksa Penuntut Umum akan menyerahkan berkas persidangan ke Jaksa Pengacara Negara untuk menempuh jalur perdata,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, negara berhak menggugat ahli waris untuk memulihkan kerugian. Namun, menurut Harli, keputusan untuk menggugat masih dalam tahap kajian internal kejaksaan.

“Kami masih menunggu sikap resmi dari penuntut umum. Semua akan dikaji sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

BeritaTerkait

Hasil Sidang Komdis PSSI 8 Mei: Sanksi Berat untuk Yuran Fernandes, Denda untuk PSM hingga Flare PSS

Dugaan Penipuan oleh Aldy Maldini Mulai Terkuak, Sang Artis Sampaikan Permintaan Maaf

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Suparta Ajukan Kasasi Sebelum Meninggal

Sebelum meninggal, Suparta tengah menempuh proses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,57 triliun. Jika tidak dibayar, ia dijatuhi hukuman subsider penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:  MA Hormati Langkah Kasasi Harvey Moeis dan Terdakwa Lain dalam Kasus Korupsi Timah

Suparta juga merupakan salah satu dari enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022. Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bahwa Suparta berperan sebagai pimpinan perusahaan pemurnian timah yang menjadi bagian dari skema korupsi.

Harvey Moeis dan Nama-Nama Lain dalam Pusaran Kasus

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan total 22 orang tersangka. Di antara nama-nama itu, terselip pula Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT dalam skema bisnis ilegal timah.

Selain itu, turut ditetapkan tersangka antara lain:

  • Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE),

  • Robert Indarto, Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa,

  • Sugito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa,

  • Tamron alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyatakan bahwa penyidikan TPPU ini menjadi bagian dari upaya besar untuk menelusuri dan memulihkan kerugian negara dari hasil kejahatan.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan aliran dana haram dapat dilacak dan dikembalikan ke negara. Penyidik bekerja profesional dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Kuntadi.

Kerugian Negara Melejit Jadi Rp300 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini melonjak drastis menjadi Rp300 triliun, jauh di atas estimasi awal yang hanya Rp271 triliun.

“Perkara ini menunjukkan angka kerugian yang luar biasa besar. Ini menjadi fokus utama kejaksaan dalam pemberantasan korupsi skala besar,” kata Burhanuddin.

Proses pemberkasan perkara dikabarkan telah memasuki tahap akhir. Kejaksaan Agung menargetkan pelimpahan berkas ke pengadilan negeri dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  MA Hormati Langkah Kasasi Harvey Moeis dan Terdakwa Lain dalam Kasus Korupsi Timah
Tags: Kasus TimahKorupsi TimahSuparta
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Hasil Sidang Komdis PSSI 8 Mei: Sanksi Berat untuk Yuran Fernandes, Denda untuk PSM hingga Flare PSS

Hasil Sidang Komdis PSSI 8 Mei: Sanksi Berat untuk Yuran Fernandes, Denda untuk PSM hingga Flare PSS

15 Mei 2025
Dugaan Penipuan oleh Aldy Maldini Mulai Terkuak, Sang Artis Sampaikan Permintaan Maaf

Dugaan Penipuan oleh Aldy Maldini Mulai Terkuak, Sang Artis Sampaikan Permintaan Maaf

15 Mei 2025
Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

12 Mei 2025
Load More
Next Post
Orang Tua Bawa Meja dan Kursi Baru ke Sekolah, Polemik Permintaan Ganti Rugi Lewat WhatsApp Tuai Sorotan

Orang Tua Bawa Meja dan Kursi Baru ke Sekolah, Polemik Permintaan Ganti Rugi Lewat WhatsApp Tuai Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ledakan Dahsyat di Bawah Flyover Cimindi, Ruko Hancur dan Dua Penghuni Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved