• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Jumat, 16 Mei 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

Tri Peraih Nilai Skor SKD Tertinggi Gagal Lolos CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5cm

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
21 Feb 2025
in Viral
Tri Peraih Nilai Skor SKD Tertinggi Gagal Lolos CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5cm

Tri Cahyaningsih, buruh pabrik di Boyolali yang tak lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

0
SHARES
1
VIEWS

Boyolali (Infojabar.com) – Impian Tri Cahyaningsih, seorang buruh pabrik tekstil asal Boyolali, untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali tertunda. Meski berhasil meraih skor tertinggi dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ia dinyatakan gugur dalam tes kesehatan karena tinggi badannya kurang 0,5 cm dari batas minimal yang ditetapkan.

“Memang (karena tinggi kurang 0,5 cm). Dari awal sudah jadi syarat utama tinggi badan minimal 158 cm,” ungkap Tri saat diwawancarai, Kamis (20/2/2025).

Tri mengikuti seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024 untuk formasi penjaga tahanan. Dalam ujian berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), ibu dua anak ini berhasil memperoleh nilai tertinggi, yakni 476. Namun, harapannya untuk menjadi abdi negara harus tertunda setelah hasil pengukuran tinggi badannya menunjukkan 157,5 cm, kurang 0,5 cm dari syarat minimal 158 cm.

Keputusan Panitia Seleksi Bersifat Final

Menurut Tri, keputusan panitia seleksi bersifat mutlak. Jika seorang peserta tidak lolos dalam tes kesehatan, maka ia otomatis tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

“Kalau sudah dinyatakan tidak lolos di tes kesehatan, ya sudah tidak bisa lanjut,” ujarnya.

BeritaTerkait

Hasil Sidang Komdis PSSI 8 Mei: Sanksi Berat untuk Yuran Fernandes, Denda untuk PSM hingga Flare PSS

Dugaan Penipuan oleh Aldy Maldini Mulai Terkuak, Sang Artis Sampaikan Permintaan Maaf

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Tri juga mengungkapkan bahwa ini adalah kegagalan keduanya dalam seleksi CPNS Kemenkumham. Sebelumnya, ia mengikuti seleksi pada tahun 2017, tetapi juga gagal. Namun, kegagalan pada saat itu bukan disebabkan oleh tinggi badan, karena pada saat itu syarat tinggi badan minimal masih 156 cm. Tri berhasil mencapai tahap akhir, namun akhirnya kalah dalam perankingan.

“Dulu tinggi badan minimal masih 156 cm, jadi saya masih bisa lanjut. Sudah sampai tahap akhir, tapi kalah di perankingan,” kenangnya.

Tetap Semangat dan Akan Mencoba Lagi

Meskipun sudah dua kali gagal, Tri tidak kehilangan semangat. Ia menyatakan akan kembali mencoba mengikuti seleksi CPNS jika ada formasi yang sesuai.

“Insyaallah saya akan mencoba lagi jika ada pembukaan CPNS dan formasi yang cocok,” katanya.

Namun, ia belum menentukan apakah akan kembali mendaftar di Kemenkumham atau mencoba peluang di kementerian atau lembaga lain, termasuk di pemerintah daerah. Tri memilih untuk menunggu pengumuman resmi mengenai formasi yang dibutuhkan.

“Saya belum tahu pasti, masih menunggu pengumuman resmi. Tiap tahun kan formasinya berbeda-beda,” pungkasnya.

Tags: CPNSTinggi BadanTri Boyolali
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Hasil Sidang Komdis PSSI 8 Mei: Sanksi Berat untuk Yuran Fernandes, Denda untuk PSM hingga Flare PSS

Hasil Sidang Komdis PSSI 8 Mei: Sanksi Berat untuk Yuran Fernandes, Denda untuk PSM hingga Flare PSS

15 Mei 2025
Dugaan Penipuan oleh Aldy Maldini Mulai Terkuak, Sang Artis Sampaikan Permintaan Maaf

Dugaan Penipuan oleh Aldy Maldini Mulai Terkuak, Sang Artis Sampaikan Permintaan Maaf

15 Mei 2025
Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

12 Mei 2025
Load More
Next Post
Wirda Mansur Klarifikasi Dugaan Penelantaran 90 Ribu Member MAB, Bantah Terima Rp9 Miliar

Wirda Mansur Klarifikasi Dugaan Penelantaran 90 Ribu Member MAB, Bantah Terima Rp9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ledakan Dahsyat di Bawah Flyover Cimindi, Ruko Hancur dan Dua Penghuni Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved