Jakarta (Infojabar.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025 dan diumumkan ke publik melalui situs resmi OJK pada Kamis (20/2/2025).
“Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat,” demikian pernyataan resmi OJK.
Langkah OJK Lindungi Pemegang Polis
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK guna melindungi kepentingan pemegang polis serta tertanggung. Dengan pencabutan izin ini, seluruh kegiatan operasional Jiwasraya di kantor pusat maupun cabang dihentikan. Selain itu, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan aset perusahaan untuk kepentingan tertentu.
Sebagai bagian dari prosedur penutupan, Jiwasraya diwajibkan menyusun serta menyerahkan laporan neraca penutupan kepada OJK dalam kurun waktu 15 hari sejak pencabutan izin berlaku.
Pembubaran Perusahaan dan Pembentukan Tim Likuidasi
Dalam rangka menindaklanjuti keputusan ini, perusahaan harus segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari guna membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Sesuai surat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS dan menetapkan tim likuidasi.
OJK menegaskan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya, wajib menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi. Mereka juga dilarang menghambat proses likuidasi agar dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini menandai akhir dari operasional Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari langkah reformasi industri keuangan oleh OJK guna memastikan stabilitas sektor asuransi nasional.