Jakarta (Infojabar.com) – Tersangka penganiayaan terhadap karyawan toko roti, GSH (35), kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis tersangka terkait perbuatannya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa GSH telah diserahkan kepada ahli psikiatri untuk melakukan observasi dan tindakan medis lainnya. “Tersangka saat ini berada di RS Polri Kramatjati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan,” jelas Nicolas dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Menurut Nicolas, polisi tidak dapat menerima klaim gangguan jiwa hanya berdasarkan informasi dari keluarga atau pengacara tanpa adanya bukti yang jelas, seperti keterangan dari rumah sakit atau ahli psikiatri. “Kami membutuhkan keterangan dari ahli untuk memastikan apakah ada gangguan kejiwaan. Hingga saat ini, belum ada bukti tambahan dari keluarga atau pengacara yang bisa membuktikan klaim tersebut,” lanjutnya.
Kasus penganiayaan ini bermula pada 17 Oktober 2024, ketika tersangka GSH meminta korban DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, yang sebenarnya bukan merupakan tugas dari korban. Saat korban menolak, terjadi percekcokan antara keduanya yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Tersangka menjadi marah dan melemparkan berbagai benda yang ada di sekitar meja ke arah korban, seperti loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung hias,” kata Nicolas. Salah satu lemparan loyang mengenai pelipis korban, menyebabkan korban mengalami luka.
Saat ini, GSH masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.