• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Sabtu, 14 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Finance

OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Perusahaan Resmi Dilarang Beroperasi

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
21 Feb 2025
in Finance, Opini
OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Perusahaan Resmi Dilarang Beroperasi

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta (Infojabar.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025 dan diumumkan ke publik melalui situs resmi OJK pada Kamis (20/2/2025).

“Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat,” demikian pernyataan resmi OJK.

Langkah OJK Lindungi Pemegang Polis

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK guna melindungi kepentingan pemegang polis serta tertanggung. Dengan pencabutan izin ini, seluruh kegiatan operasional Jiwasraya di kantor pusat maupun cabang dihentikan. Selain itu, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan aset perusahaan untuk kepentingan tertentu.

Sebagai bagian dari prosedur penutupan, Jiwasraya diwajibkan menyusun serta menyerahkan laporan neraca penutupan kepada OJK dalam kurun waktu 15 hari sejak pencabutan izin berlaku.

Pembubaran Perusahaan dan Pembentukan Tim Likuidasi

Dalam rangka menindaklanjuti keputusan ini, perusahaan harus segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari guna membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Sesuai surat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS dan menetapkan tim likuidasi.

BeritaTerkait

Rupiah Cepat Tanggapi Aduan Pengguna, Temui OJK dan Minta Maaf atas Dana Pinjol yang Masuk Tiba-Tiba

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp 4,4 Miliar dalam 1,5 Jam Pertama

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

OJK menegaskan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya, wajib menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi. Mereka juga dilarang menghambat proses likuidasi agar dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Rupiah Cepat Tanggapi Aduan Pengguna, Temui OJK dan Minta Maaf atas Dana Pinjol yang Masuk Tiba-Tiba

Keputusan ini menandai akhir dari operasional Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari langkah reformasi industri keuangan oleh OJK guna memastikan stabilitas sektor asuransi nasional.

Tags: JiwasrayaOJKOJK Cabut Izin Jiwasraya
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Rupiah Cepat Tanggapi Aduan Pengguna, Temui OJK dan Minta Maaf atas Dana Pinjol yang Masuk Tiba-Tiba

Rupiah Cepat Tanggapi Aduan Pengguna, Temui OJK dan Minta Maaf atas Dana Pinjol yang Masuk Tiba-Tiba

23 Mei 2025
Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp 4,4 Miliar dalam 1,5 Jam Pertama

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp 4,4 Miliar dalam 1,5 Jam Pertama

21 Mar 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

13 Mar 2025
Load More
Next Post
Tri Peraih Nilai Skor SKD Tertinggi Gagal Lolos CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5cm

Tri Peraih Nilai Skor SKD Tertinggi Gagal Lolos CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5cm

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved