(Infojabar.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatatkan penerimaan yang signifikan pada hari pertama pemberlakuan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa dalam waktu 1,5 jam setelah layanan dibuka pada pukul 08.00 pagi, sudah tercatat 10.555 transaksi pembayaran pajak kendaraan dengan total penerimaan mencapai Rp 4,4 miliar.
Angka ini menunjukkan kenaikan yang mencolok jika dibandingkan dengan hari biasa. Pada waktu yang sama, biasanya hanya sekitar 5.000 transaksi yang tercatat, dengan penerimaan pajak sekitar Rp 2 miliar. “Kenaikan ini mencapai 100 persen,” ungkap Dedi, Kamis, 20 Maret 2025.
Dedi menambahkan, Bapenda Jawa Barat telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk memastikan kelancaran pelayanan selama program pemutihan pajak berlangsung. Salah satunya adalah aplikasi layanan Samsat Sakit Jawara Lancar, yang bertujuan untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat. “Kami telah mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan, serta memastikan seluruh personel siap memberikan pelayanan yang maksimal,” ujar Dedi.
Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini dimulai pada 10 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 6 Juni 2025. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pajak untuk tahun 2025, tanpa dikenakan sanksi untuk tunggakan sebelumnya hingga tahun 2024.
Antusiasme Masyarakat Terlihat di Beberapa Wilayah
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa, menyatakan adanya lonjakan signifikan dalam pembayaran pajak pada hari pertama pemberlakuan penghapusan tunggakan. Hingga pukul 10.00 WIB, lebih dari 300 pemilik kendaraan telah menyelesaikan kewajiban pajak mereka. “Kami melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi, diperkirakan ada kenaikan sekitar 40 persen dibandingkan hari biasa,” kata Lovita.
Di wilayah Majalengka, situasi serupa juga terjadi. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto, melaporkan adanya antrean panjang di kantor Samsat. “Masyarakat di Majalengka sangat terbantu dengan adanya program ini. Kami akan melakukan rekap sore ini untuk melihat berapa persen kenaikan pembayarannya,” kata Dwi.
Tujuan Pemutihan Tunggakan Pajak Menurut Gubernur
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan alasan di balik kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang kesulitan membayar tunggakan pajak dalam jumlah besar, yang membuat mereka enggan membayar pajak berikutnya. “Jika mereka tidak bisa membayar tunggakan yang besar, seperti Rp 2 juta, mereka akan merasa semakin terjerat hutang. Tapi dengan pemutihan, mereka bisa membayar pajak yang lebih ringan, misalnya Rp 250 ribu per tahun,” ungkap Dedi di Gedung Negara Pakuan, Bandung, pada 19 Maret 2025.
Dedi menambahkan, data yang diterima dari Bapenda menunjukkan bahwa sekitar 6 juta wajib pajak kendaraan di Jawa Barat memiliki tunggakan dengan nilai total mencapai belasan triliun rupiah. “Dari pada terus memikirkan tunggakan yang besar itu, lebih baik kita berpikir lebih sederhana. Jika 6 juta orang membayar rata-rata Rp 250 ribu, itu sudah menghasilkan Rp 1,2 triliun hingga Rp 1,3 triliun, yang bisa digunakan untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan pembangunan di daerah,” tuturnya.
Dengan adanya program penghapusan tunggakan ini, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak serta membantu pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.