Korban PHK Berhak Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya
Jakarta (Infojabar.com) - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berhak mendapatkan manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama ...
Read moreJakarta (Infojabar.com) - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berhak mendapatkan manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama ...
Read moreCopyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved
Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved