• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Selasa, 01 Jul 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Finance

Korban PHK Berhak Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
17 Feb 2025
in Finance, Opini
Korban PHK Berhak Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Korban PHK Berhak Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta (Infojabar.com) – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berhak mendapatkan manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKP. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan ini pada 7 Februari 2025.

Mengacu pada regulasi tersebut, manfaat JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun, penerima manfaat wajib bersedia untuk kembali bekerja. Hak atas JKP ini bisa diajukan setelah peserta memiliki masa iur minimal 12 bulan di BPJS Ketenagakerjaan dalam periode 24 bulan sebelum terjadi PHK.

PP Nomor 6 Tahun 2025 mengatur bahwa besaran manfaat tunai yang diterima pekerja yang terkena PHK adalah 60% dari gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan dana ini dilakukan setiap bulan selama maksimal enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (17/2/2025).

Namun, pembayaran manfaat JKP hanya berlaku hingga batas upah maksimum yang telah ditetapkan, yakni Rp5 juta. Dengan demikian, bagi pekerja dengan gaji di atas batas tersebut, besaran JKP yang diterima tetap mengacu pada angka maksimal, yaitu Rp3 juta per bulan.

BeritaTerkait

Rupiah Cepat Tanggapi Aduan Pengguna, Temui OJK dan Minta Maaf atas Dana Pinjol yang Masuk Tiba-Tiba

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp 4,4 Miliar dalam 1,5 Jam Pertama

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

“Jika upah pekerja melebihi batas atas yang ditentukan, maka dasar perhitungan manfaat uang tunai tetap menggunakan batas atas upah yang telah ditetapkan,” bunyi Pasal 21 ayat 4 dalam regulasi tersebut.

Baca Juga:  Restrukturisasi Global, Panasonic Bakal Pangkas 10 Ribu Pekerja

Pekerja yang tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah terkena PHK akan kehilangan hak atas manfaat JKP. Selain itu, manfaat ini tidak dapat diklaim jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Aturan terbaru ini juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 39A, yang mengatur bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran maksimal enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban melunasi tunggakan iuran beserta dendanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam PP ini juga terdapat perubahan terkait besaran iuran JKP. Jika sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari gaji sebulan, kini turun menjadi 0,36%.

Dengan adanya revisi kebijakan ini, pemerintah berharap program JKP dapat lebih efektif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus mendorong stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia.

Tags: Jaminan Kehilangan PekerjaanKetentuan Korban PHKPHK
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Rupiah Cepat Tanggapi Aduan Pengguna, Temui OJK dan Minta Maaf atas Dana Pinjol yang Masuk Tiba-Tiba

Rupiah Cepat Tanggapi Aduan Pengguna, Temui OJK dan Minta Maaf atas Dana Pinjol yang Masuk Tiba-Tiba

23 Mei 2025
Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp 4,4 Miliar dalam 1,5 Jam Pertama

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp 4,4 Miliar dalam 1,5 Jam Pertama

21 Mar 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

13 Mar 2025
Load More
Next Post
"Kurikulum Cinta: Solusi Damai untuk Konflik Global"

Menebar Damai dengan Kurikulum Cinta: Solusi untuk Konflik Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved